Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Pilkada Kota Bandung
BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Kota Bandung kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024.
Pelanggaran kampanye terkait pemberian tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu pasangan calon Pilkada Kota Bandung.
Sandi Satriana dari Aliansi Rakyat Peduli Pemilu Kota Bandung datang ke kantor Bawaslu Kota Bandung, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 23.30 Ia membawa berkas laporan dugaan pelanggaran yang disertai sejumlah bukti terkait.
Laporan itu kemudian diterima petugas Bawaslu Kota Bandung dan ditemui langsung Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A. Iskandar yang masih siaga di kantor.
Dimas mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu tim paslon," jelasnya, Jumat (29/11/2024).
Dimas melanjutkan, salah satu poin laporan itu terkait adanya dugaan pembagian tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu paslon.
"Buktinya masih dalam bentuk foto. Yang dibawa bukan barangnya," cetusnya.
Menurut Dimas, setelah laporan itu diterima, pihaknya bakal melakukan pengkajian atas laporan itu. Mulai dari kelengkapan berkas, hingga pemenuhan formil maupun materielnya. Pendalaman terhadap saksi - saksi juga bakal dilakukan jika memenuhi beberapa unsur.
Laporan itu jadi 1 dari 3 laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Kota Bandung. Dua laporan resmi telah masuk beberapa hari sebelumnya. Salah satunya terkait dugaan netralitas ASN. (*)