Cabuli Anak di Bawah Umur yang Juga Tetangganya, Buruh Bangunan di Cimahi Dibekuk

Cabuli Anak di Bawah Umur yang Juga Tetangganya, Buruh Bangunan di Cimahi Dibekuk

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 17 September 2024 - 17:00
share

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang buruh bangunan berinisial M (34) di Kota Cimahi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya dia terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun yang juga merupakan tetangganya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihak keluarga curiga dengan perlaku korban. Setelah dibawa ke rumah sakit barulah diketahui jika korban telah mengalami tindakan pencabulan.

"Keluarga korban lalu melapor ke polisi dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung," ungkap Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Tri mengatakan, tersangka yang merupakan tetangga korban sempat dipanggil dua kali tapi justru kabur. Dia kini sudah dijadikan tersangka dan dihadirkan langsung saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lanjut Tri, tersangka melakukan aksi biadabnya itu pada April 2024. Ketika itu korban bersama temannya sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.

Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah.

"Saat teman-temennya masih membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa kroban melakukan persetubuhan," ucapnya.

Peristiwa pilu yang dialami bocah berusia 12 tahun itu baru terungkap ketika dia mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Tidak hanya itu saat ini korban juga mengalami trauma sehingga harus ada pendampingan khusus.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atas kejadian ini kami mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya," kata kapolres.

Sementara tersangka M mengaku melakukan perbuatannya karena terdorong hawa nafsu ketika melihat korban bermain dengan teman-temannya. Perbuatan asusila kepada korban dilakukan sekali di tempat yang sepi.

"Saya terpancing hawa nafsu karena melihat celana korban tersingkap ketika main sama temannya," ucapnya kepada Kapolres saat gelar perkara. (*)

Topik Menarik