Tarif Tiket Penyeberangan Kapal di Maluku Naik 11, Berlaku Mulai 20 September 2024

Tarif Tiket Penyeberangan Kapal di Maluku Naik 11, Berlaku Mulai 20 September 2024

Terkini | ambon.inews.id | Senin, 16 September 2024 - 23:00
share

AMBON, iNewsAmbon.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku mengumumkan penyesuaian tarif tiket terpadu untuk rute penyeberangan Galala Ambon - Namlea Buru dan Hunimua Liang - Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) sebesar 11. 

Kenaikan ini dilakukan atas dasar permohonan dari perusahaan kapal, yang menyebut tarif sebelumnya jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Kami menerima permohonan penyesuaian tarif karena biaya operasional kapal selama ini lebih tinggi dari tarif yang berlaku. Tarif lama hanya 25 dari HPP, dan kini dinaikkan menjadi 34,” ungkap Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, di Ambon, Minggu (15/9/2024).

Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. 

Meskipun terjadi kenaikan tarif, Dishub Maluku memastikan bahwa dampaknya tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 20 September 2024. Berikut adalah rincian tarif baru:

 

Rute Hunimua - Waipirit:

  • Penumpang dewasa: Rp27.500
  • Bayi: Rp2.700
  • Kendaraan Golongan I: Rp26.900
  • Golongan II: Rp63.000
  • Golongan III: Rp81.510
  • Golongan IV (kendaraan penumpang): Rp303.445
  • Golongan V (kendaraan barang): Rp414.475
  • Golongan VI (kendaraan penumpang): Rp592.150
  • Golongan VII: Rp904.597
  • Golongan VIII: Rp1.191.060
  • Golongan IX: Rp1.824.130

Rute Galala - Namlea:

  • Penumpang dewasa: Rp123.600
  • Bayi: Rp13.800
  • Kendaraan Golongan I: Rp69.990
  • Golongan II: Rp218.435
  • Golongan III: Rp202.910
  • Golongan IV (kendaraan penumpang): Rp1.006.776
  • Golongan V (kendaraan barang): Rp1.244.020
  • Golongan VI (kendaraan penumpang): Rp1.773.996
  • Golongan VII: Rp2.466.755
  • Golongan VIII: Rp2.808.695
  • Golongan IX: Rp7.588.695

Kenaikan tarif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas layanan dan meningkatkan kualitas operasional kapal penyeberangan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik. 

Dishub berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian ini dengan baik. 

Topik Menarik