Nasional
Cek Mudah Penerimaan BLT BBM Rp 600rb yang Bisa Dicarin Hari Ini
RCTI+ News – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM yang sudah berjalan dan dicairkan per tahap 1 hari ini.
Melalui tahap pertama, BLT BBM yang sudah cair dengan total besaran 600rb akan didistribusikan pada September dan November depan sebesar Rp 300.000 masing-masing tahap.
BLT BBM yang mulai cair per hari ini merupakan salah satu dari tiga bantalan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Kementrian Sosial dan akan dibagikan kepada masyarakat yang berjumlah sekitar 20,65 juta.
Dilansir dari kemensos.go.id oleh BuddyKu, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menyampaikan bahwa sedang berjalan bantuan yang digalakkan oleh Kemensos sedang dalam tahap proses selain bantuan sosial reguler.
Tujuannya adalah sebagai bentuk arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk tetap menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.
“Kami akan berikan bantuan sosial tambahan diluar bantuan reguler mengingat Kemenkeu menyebut ini sebagai bantalan dari kenaikan harga kebutuhan dasar. Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp12,4 triliun,” ungkap Tri Rismaharini.
Syarat Penerima Bansos BLT Bahan Bakar Minyak
Berikut adalah syarat penerima bansos BLT BBM tahap 1 yang sudah cair hari ini di kantor pos :
- Memiliki KTP sebagai bukti identitas diri.
- Warga harus dari kalangan keluarga prasejahtera.
- Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Dinyatakan terdaftar sebagai penerima manfaat atau PM di DTKS Kemensos.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak oleh kenaikan harga BBM.
Lantas, siapa sajakah yang berhak untuk menerima bansos BLT BBM Rp600.000 yang sudah cair hari ini di kantor pos untuk bulan September dan November 2022?
Silakan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar nama masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos BLT BBM yang sudah cair hari ini dengan cara berikut :
- Silakan browsing di internet dengan klik cekbansos.kemensos.go.id
- Lalu masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP Anda
- Jangan lupa masukkan data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP Anda
- Kemudian ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera pada kotak kode