Connect with us

TV

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis untuk Siaran TV Digital

Published

on

alat bantu set top box dari tv analog ke tv digital

Zaman sudah sangat maju dan berkembang, demikian halnya dengan televisi. Sekarang, TV berubah dari analog ke TV digital. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk pindah ke TV Digital.

Penghentian siaran TV analog dan perpindahan ke TV digital tahap pertama dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 lalu. Untuk bisa mengakses TV Digital, masyarakat yang berada di beberapa kota tertentu akan menerima set top box gratis dengan syarat tertentu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap.

Tahap pertama, penghentian ASO dimulai dari daerah perbatasan. Mencangkup Kota Banda Aceh, Batam hingga Kabupaten Nunukan. Terdiri dari 15 daerah di Indonesia yang akan dilakukan penghentian siaran TV Analog pada 17 Agustus 2021. Kemudian, penghentian siaran TV Analog akan dimatikan total diseluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Pada tahap pertama ini disebut ASO (Analog Switch Off), meliputi 15 kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi. Berikut list lima provinsi tahap pertama:

  1. Aceh (Kab. Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh).
  2. Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tj. Pinang).
  3. Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang).
  4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang).
  5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, dan Kab. Nunukan).

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

set top box

Televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru, kok. Kominfo memastikan masyarakat masih bisa menonton TV digital gratis seperti biasa dengan siaran digital. Namun, bagi televisi yang lama memerlukan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). TV Analog alias TV biasa cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2. Alat ini berguna untuk bisa menangkap sinyal digital melalui antena UHF.

Selanjutnya dibutuhkan antena UHF yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran TV analog. Kemudian, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2. Selain itu, pastikan juga di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.

Untuk itu, Kominfo bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) melalui LPP TVRI akan menyalurkan STB ini gratis di wilayah yang mengalami tahap ASO.

STB yang dibagikan Kominfo ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan syarat tertentu agar bisa mengakses siaran TV digital tanpa harus mengeluarkan uang tambahan. Yaitu, diperuntukan hanya bagi golongan rumah tangga kurang mampu dan pendistribusiannya akan melalui pemerintah daerah.

Rencananya, pemerintah akan membagikan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang tercatat di Indonesia.

Syarat Mendapatkan Set Top Box Secara Gratis

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik
  2. Rumah tangga yang tergolong miskin sekaligus memiliki TV serta telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut sebagai data perangkat daerah bidang sosial
  3. Area lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak oleh ASO

Banyak sekali keunggulan dengan Anda berpindah ke siaran tv digital seperti halnya menonton live streaming tv secara gratis dimanapun dan kapanpun. Mulai dengan tampilan gambar bit yang lebih jernih serta channel siaran tv yang beragam.

Selain itu, kapasitas slot multipleksing dalam siaran TV digital mampu menampung hingga 13 saluran/channel kualitas SD atau 5 channel untuk hasil kualitas HD.

Nah, begitulah cara mendapat Set Top Box untuk beralih ke TV Digital gratis. Jangan lupa untuk beralih ke TV Digital untuk experience dan pengalaman menonton yang lebih menarik. Khususnya menonton siaran RCTI+!

1 Comment

1 Comment

  1. Su Santo

    December 9, 2022 at 10:00 pm

    Set BOK digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2019 RCTI+