JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026). Ia menyebut pemeriksaan berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan, Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.01 WIB. Ia diperiksa sekitar tiga jam setelah tiba di lokasi pada pukul 13.16 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan. Ia memilih irit bicara dan menyatakan ingin segera beristirahat.
“Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik, jangan ke saya. Saya harus beristirahat,” ujar Gus Yaqut.
Diketahui, pemeriksaan ini dilakukan setelah status penahanannya kembali dialihkan ke rutan KPK dari sebelumnya tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah percepatan penyidikan.
“Pasca pengalihan penahanan kembali ke rutan KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
“Pemeriksaan ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.