Nasional |

JAKARTA – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemberian status tahanan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Gus Yaqut.

Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

"Juga mengidap asma," sambungnya.

Asep menambahkan, peralihan menjadi tahanan rumah juga merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

 

Diketahui, Gus Yaqut telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.

Pada 19 Maret 2026, atau sepekan setelah penahanan, Gus Yaqut keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.



Original Article


#nasional