JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyatakan bahwa tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo Notodiprojo, tidak dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Dalam kasus tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, serta Refly Harun. Namun, salah satu pihak sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar, telah keluar dari kelompok tersebut.
“Mereka ini tersangka, kecuali Roy Suryo, tidak bisa mendapatkan restorative justice. Karena dia pernah menjadi narapidana, pernah ditahan,” ujar Andi dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3/2026).
Meski demikian, Andi menyebut tersangka lainnya masih berpeluang menempuh jalur restorative justice.“Yang lain masih bisa, termasuk Dokter Tifa. Itu hak mereka. Dalam KUHP baru, restorative justice terbuka untuk semua, sehingga dipersilakan menempuh jalur tersebut,” katanya.
Andi juga menyatakan, bahwa Joko Widodo terbuka terhadap penyelesaian melalui restorative justice.
“Beliau (Jokowi) adalah negarawan yang terbuka menerima siapa pun anak bangsa. Namun, untuk Roy Suryo tidak bisa, karena undang-undang menyatakan restorative justice tidak berlaku bagi residivis,” tegasnya.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar sempat mengklaim melakukan kajian terkait keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut menggunakan pendekatan analisis digital dan forensik dokumen.
Ia menyoroti sejumlah aspek visual pada dokumen yang beredar di publik, seperti tipografi, tata letak, hingga kualitas cetakan yang dinilai tidak konsisten dengan standar pada masanya. Hasil kajian itu sempat disampaikan ke publik dan memicu polemik luas.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Rismon mengakui bahwa analisis yang dilakukannya keliru. Ia kemudian mencabut pernyataan sebelumnya, menyampaikan permintaan maaf, serta memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice.