Nasional |

Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai keadilan restorative tidak bisa diterima meski Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaafkan.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meyakini 100 kasus Rismon Hasiolan Sianipar dan Jokowi bisa diselesaikan menggunakan Restorative Justice walau saat ini ada terjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Wapres Gibran, Rismon Sianipar Dikasih Parsel

"Saya meyakini kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice. Saya melihat tidak ada aturan formil atau materil yang dilanggar. Silakan penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil langkah hukum agar kasus ini mendapat kepastian hukum," ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Penulis buku-buku hukum dan politik hukum kepolisian ini menyebutkan harus dipahami Rismon dulunya disidik menggunakan KUHAP lama 2025 dan dijadikan tersangka juga menggunakan KUHAP lama. Selain itu antara kedua belah pihak Rismon dan Jokowi sepakat saling memaafkan. "Kalau kedua pihak saja sudah setuju untuk damai kok yang lain malah ribut," kata Penasihat Ahli Kapolri ini.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menambahkan syarat yang harus dipenuhi untuk Restorative Justice antara lain kedua belah pihak setuju berdamai, ada permintaan maaf atau pemulihan nama baik serta penyidik menilai perkara layak dihentikan demi keadilan restorative.

"Kita ajak semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya," ucapnya.



Original Article


#nasional