Nasional |

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengomentari putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Ia secara khusus menyoroti vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Alex-sapaan akrab Alexander Marwata- mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis terhadap Kerry dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Ia mengaku belum melihat secara jelas substansi korupsi dalam kasus penyewaan tangki minyak milik PT OTM.

“Opini atau pendapat saya hanya didasarkan pada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Alexander diketahui sempat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations Edward Corne.

 

Dalam proses tersebut, Alex mempelajari perkara Pertamina, termasuk terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM. Saat menjadi ahli, ia mengaku tidak menemukan substansi korupsi dalam surat dakwaan para terdakwa.

“Ketika saya menjadi ahli, saya menyampaikan kepada majelis hakim. Secara umum substansinya kurang lebih sama di tujuh klaster itu. Saya membaca surat dakwaan dan tidak menangkap substansi korupsinya di mana,” ujarnya.

Menurut Alexander, dalam tindak pidana korupsi umumnya terdapat unsur konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi. Namun, ia tidak menemukan indikasi tersebut dalam perkara tata kelola minyak yang dipelajarinya.

Ia menilai tidak terdapat indikasi penerimaan suap atau gratifikasi oleh manajemen Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Menurutnya, keputusan tersebut justru sesuai dengan prinsip business judgment rule (BJR).

“Saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga menerima suap atau gratifikasi. Saya juga melihat keputusan yang dibuat manajemen Pertamina sudah berdasarkan prinsip BJR,” kata Alexander.

Selain itu, Alexander juga mengkritisi hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menilai laporan audit yang digunakan dalam kasus ini berada di bawah standar (substandard) dan tidak cukup kuat dijadikan dasar penentuan kerugian negara.

 

Menurutnya, laporan audit tersebut tidak menjelaskan secara memadai sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor.

Sebagai contoh, ketika auditor menyebut adanya selisih harga atau kemahalan harga, laporan audit seharusnya menyertakan harga pembanding beserta sumber datanya.

“Saya tidak punya gambaran terkait angka-angka kerugian negara yang disebutkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Makanya saya menyebut laporan audit itu substandard karena seharusnya laporan audit menjelaskan secara rinci data yang digunakan auditor untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kerry Riza bersama Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada Kerry Riza. Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.



Original Article


#nasional