Nasional |

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyebutkan salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.

"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, sebagai fasilitator, penyidik telah memfasilitasi permohonan RJ yang disampaikan Rismon Sianipar. “Dan hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice.



Original Article


#nasional