Nasional |

JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh pihak yang 'dipalak' Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melapor ke pihak Kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, masyarakat dapat melaporkan aksi permintaan THR secara paksa melalui hotline 110.

"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110," kata Isir usai apel satgas ops ketupat di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, nantinya pihak kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari himbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.

Isir menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika masih terus memaksa.

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," ujar Isir.

 

Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat.

Sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.

"Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," tandasnya.



Original Article


#nasional