Nasional |

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjaring Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Penetapan kelima tersangka ini diumumkan usai dilakukan ekspose pimpinan lembaga antirasuah.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (11/3/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

“Ya, salah satu,” ujarnya.

Budi belum menjelaskan lebih jauh perihal OTT tersebut, tetapi ia mengatakan bahwa konstruksi perkara hingga identitas lengkap para tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini.

Diketahui, tim penindakan KPK menangkap 13 orang dalam OTT di Bengkulu pada Senin (9/3/2026).

 

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Dua di antaranya adalah Fikri dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja.

Paralel dengan proses pemeriksaan, KPK juga telah menyegel beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.



Original Article


#nasional