JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila Hari Raya Idulfitri 1447 H, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, guna menjaga keharmonisan antarumat beragama di Bali.
Thobib Al Asyhar menjelaskan, bahwa panduan tersebut disusun setelah Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara, petasan, maupun bunyi-bunyian lainnya. Pelaksanaan takbiran juga dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA dengan penerangan secukupnya.
Selain itu, pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Kemenag juga menegaskan, bahwa pelaksanaan Nyepi maupun takbiran di Bali akan dijaga bersama oleh berbagai unsur masyarakat, seperti prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan.
Thobib menegaskan, bahwa panduan tersebut hanya berlaku di Bali jika malam takbiran bertepatan dengan Nyepi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang menyebutkan panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija. Ia berharap pedoman tersebut dapat menjadi bentuk kearifan bersama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah keharmonisan antarumat beragama.