Nasional |

KERINCI, iNews.id – Banjir bandang menerjang tiga desa di Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut, Minggu (8/3/2026). Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu, 

Namun, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Tiga desa yang terdampak parah dalam musibah ini meliputi Desa Tangkil, Desa Bumbun Duri, dan Desa Jernih Jaya. 

Detik-detik terjangan air yang datang tiba-tiba terekam dalam video amatir warga, memperlihatkan kepanikan warga saat berusaha menyelamatkan diri. 

Derasnya aliran air tidak hanya merusak puluhan rumah, tetapi juga menyebabkan jalur utama yang menghubungkan Provinsi Jambi dengan Sumatera Barat lumpuh total. Luapan air dari saluran irigasi yang tersumbat material gunung masuk ke fasilitas sekolah dan merusak lahan perkebunan warga. 

"Air datang sangat cepat membawa material tanah dan kayu. Warga panik karena ini datangnya langsung dari arah pegunungan," ujar Kepala Desa Tangkil, Metra. 

Dia mengungkapkan, fenomena banjir bandang yang kerap berulang ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan Gunung Kerinci. 

Selain itu, penggunaan plastik mulsa yang masif di area pertanian warga dituding menjadi penyebab berkurangnya daya resap air ke dalam tanah, sehingga air hujan langsung mengalir deras ke pemukiman. 

Merespons bencana ini, Bupati Kerinci, Monadi, langsung meninjau lokasi terdampak. Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerjunkan alat berat untuk menyingkirkan material lumpur dan kayu yang menutupi akses jalan nasional serta lingkungan warga.

"Kami langsung terjunkan alat berat agar akses jalan segera terbuka. Pemkab akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah strategis agar kejadian serupa tidak terulang," kata Monadi. 

Hingga saat ini, curah hujan di wilayah Kerinci terpantau masih tinggi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan yang bisa terjadi sewaktu-waktu, terutama bagi mereka yang tinggal di bawah kaki bukit.



Original Article


#sumbar