JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri.
Okezone merangkum 5 fakta terkait vonis bebas keempat terdakwa tersebut Sabtu (7/3/2026).
1.Vonis Bebas Murni
Majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan atau penyebaran hoaks sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Demo Agustus 2025
Perkara ini bermula dari tuduhan terhadap para aktivis tersebut sebagai dalang atau penghasut dalam demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025.
3.Pertimbangan Hakim
Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan negara, bukan sebuah ajakan untuk melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.
4.Pemulihan Nama Baik
Delpedro meminta negara melalui pemerintah dan institusi hukum untuk segera memulihkan martabat dan nama baik para aktivis yang sempat ditahan dan menjalani proses hukum tersebut serta kerugian yang dialami.
Adapun kerugian yang dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja, tidak bisa berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan.
5. Pemerintah Hormati Putusan Hakim
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan pengadilan yang bersifat independen tersebut dan mengimbau semua pihak untuk menerima hasil yang dianggap sudah final tersebut.
Dikatakan Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.