Nasional |

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada 2026.

Penegasan ini disampaikan Bob usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT diketahui telah menunggu selama 22 tahun untuk dirampungkan.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.

Bob menyampaikan Baleg akan kembali melanjutkan pembahasan usai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU tersebut.

"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian," ujarnya.

Legislator dari Partai Gerindra ini memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, bahwa ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak letterleg ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," pungkasnya.



Original Article


#nasional