Nasional |

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pengkondisian keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Tim penyidik kemudian mendalami dugaan tersebut dalam pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Noor Eva Khasanah (NEK) selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor pada Rabu 4 Maret 2026.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Budi mengungkapkan, jika hal tersebut benar-benar terjadi maka akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung. Ia pun mengimbau saksi lain yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sejujurnya.

"Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.



Original Article


#nasional