BANDUNG, iNews.id - Sidang kedua perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026) siang. Persidangan kali ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai mendasar terhadap isi surat dakwaan jaksa. Salah satu poin utama yang disoroti yakni terkait lokasi kejadian perkara atau locus delicti yang tercantum dalam dakwaan.
Fidelis menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan karena tempat kejadian perkara disebut berada di Jalan Veteran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun perkara tersebut justru disidangkan di PN Bandung.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan wilayah hukum pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti bagian dakwaan yang menyebut adanya akibat berupa kekerasan terhadap orang atau barang. Dia menilai dakwaan tersebut tidak menguraikan secara jelas bentuk kekerasan yang dimaksud.
Dalam keberatan yang disampaikan di persidangan, pihak penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara konkrit mengenai bentuk kekerasan yang terjadi, identitas korban maupun peristiwa yang dimaksud.
“Saksi yang ada sebagian besar tidak punya kualitas untuk pembuktian perbuatan konkrit terhadap dakwaan terdakwa terkait penyebaran ujaran kebencian,” ujar Fidelis Giawa seusai sidang, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyatakan pihaknya akan menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.
“Besok kita tanggapi PH soal locus ya, saya akan jawab bagus,” ujar Sukanda.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa.