Nasional |

Candra Fajri Ananda Wakil Ketua Badan Supervisi OJK

KEBIJAKAN efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk lanskap baru dalam tata kelola fiskal nasional. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menetapkan efisiensi belanja negara sekitar Rp306,70 triliun, terdiri atas penyesuaian belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun dan transfer ke daerah sekitar Rp50,60 triliun (Kementerian Keuangan, 2025).

Langkah ini diposisikan oleh pemerintah sebagai strategi rasional untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan konsolidasi anggaran. Meski demikian, kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan dinamika tersendiri di ruang publik.

Pada saat yang sama, pengalihan sebagian prioritas pembangunan dari infrastruktur fisik berskala besar menuju infrastruktur sosial – seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan peningkatan kualitas layanan dasar – memunculkan beragam respons. Perbedaan cara pandang tersebut merefleksikan persinggungan antara tuntutan stabilitas fiskal dan harapan percepatan pembangunan fisik sebagai penggerak konektivitas dan produktivitas wilayah.

Sebagian kalangan melihat kebijakan ini sebagai bentuk penajaman kualitas belanja negara. Orientasi pembangunan tidak lagi semata bertumpu pada capaian kuantitatif berupa panjang jalan atau jumlah proyek, melainkan pada dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur sosial dinilai memiliki efek jangka panjang terhadap pembentukan modal manusia, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas. Investasi pada layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dipahami sebagai fondasi yang memperkuat daya saing bangsa dari sisi hulu pembangunan. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pengurangan proyek-proyek infrastruktur fisik – seperti jalan, pelabuhan, bendungan, dan jaringan transportasi – dapat memengaruhi percepatan integrasi ekonomi antarwilayah.

Infrastruktur fisik selama ini berperan sebagai simpul konektivitas logistik dan distribusi, sekaligus penghubung pusat-pusat pertumbuhan baru. Tanpa dukungan infrastruktur dasar yang memadai, ruang gerak ekonomi di daerah tertinggal berpotensi terhambat. Pada perkembangannya, pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi agenda mendesak dalam perjalanan pembangunan Indonesia, terutama bagi wilayah luar Jawa yang hingga kini menghadapi keterbatasan akses layanan publik esensial.

Di tengah capaian agregat nasional yang kerap menunjukkan kemajuan signifikan, realitas di tingkat daerah memperlihatkan bahwa kesenjangan antardaerah belum sepenuhnya teratasi. Infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, sanitasi, jalan penghubung, hingga konektivitas digital bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan fondasi bagi mobilitas ekonomi, peningkatan produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan.

Di sektor air bersih, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa akses rumah tangga terhadap air minum layak telah mencapai 92,64. Angka ini mencerminkan kemajuan yang patut diapresiasi, namun sekaligus mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 7 rumah tangga yang belum menikmati akses air minum layak.

Terlebih, di banyak wilayah luar Jawa – terutama kawasan perdesaan dan wilayah dengan kondisi geografis sulit – keterbatasan sumber air bersih tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada beban ekonomi rumah tangga dan produktivitas harian. Ketersediaan air bersih sejatinya merupakan prasyarat dasar bagi pembangunan manusia yang bermartabat. Permasalahan akses sanitasi pun masih menjadi tantangan mendasar dalam pembangunan infrastruktur dasar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa akses sanitasi layak baru mencapai sekitar 83,60, di mana lebih dari 16 rumah tangga masih belum menikmati fasilitas sanitasi yang memadai.

Kesenjangan pembangunan membawa implikasi serius bagi kesehatan publik, mulai dari meningkatnya risiko penyakit berbasis lingkungan hingga beban biaya sosial jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat dan negara. Di wilayah luar Jawa, dengan karakter permukiman yang tersebar dan kapasitas fiskal daerah yang relatif terbatas, pembangunan infrastruktur sanitasi sering kali menghadapi kendala teknis serta keterbatasan pembiayaan. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan layanan dasar belum sepenuhnya merata dan memerlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah.

Tantangan Fiskal DaerahDi tengah besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar di berbagai daerah yang memerlukan dukungan pendanaan memadai dan berkelanjutan, kapasitas fiskal pemerintah daerah justru berada dalam tekanan yang kian signifikan. Penyempitan ruang fiskal daerah kini menjadi kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dalam APBN 2026, alokasi ditetapkan sebesar Rp692,99 triliun, atau turun secara nominal sekitar Rp226,8 triliun dari APBN 2025.

Skala penyesuaian ini bukan angka kecil bagi banyak pemerintah daerah, pengurangan tersebut setara dengan berkurangnya ruang belanja yang selama ini menopang layanan publik dan program pembangunan. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus menata ulang struktur APBD, memangkas pos belanja yang dinilai kurang produktif, serta memusatkan anggaran pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan, dan program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Tatkala berada dalam keterbatasan tersebut, berbagai instrumen pembiayaan alternatif kembali mengemuka, antara lain obligasi daerah dan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa obligasi daerah hanya layak diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kondisi fiskal sehat, serta harus diarahkan pada pembiayaan proyek produktif sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024. Kementerian Keuangan pun menyatakan dukungan agar pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal memadai dapat memanfaatkan municipal bond sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Meski demikian, implementasinya masih terbatas dan belum menjadi praktik umum di sebagian besar daerah. Begitu juga skema KPBU pun menghadapi dinamika yang tidak sederhana.

Di satu sisi, pemerintah menyiapkan berbagai proyek strategis KPBU dengan nilai besar, bahkan disebut mencapai Rp160 triliun untuk sejumlah sektor prioritas. Namun di sisi lain, banyak proyek masih terhenti pada tahap penyiapan karena keterbatasan studi kelayakan, desain proyek, pembagian risiko (risk allocation), dan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

Pada akhirnya, tantangan utama bukan semata memperkenalkan instrumen pembiayaan alternatif, melainkan memastikan instrumen tersebut dapat berjalan efektif di tingkat daerah. Penurunan TKD sebesar Rp226,8 triliun mendorong daerah melakukan koreksi belanja yang pada prinsipnya sehat bila berbasis kinerja.

Meski demikian, tanpa penguatan kapasitas penyiapan proyek (project preparation), transparansi fiskal, dan tata kelola risiko yang memadai, obligasi daerah maupun KPBU sulit menjadi solusi nyata. Jika persoalan fundamental tersebut tidak segera dibenahi, daerah akan terus berada dalam situasi paradoks, di mana kebutuhan infrastruktur tetap tinggi, ruang APBD menyempit, instrumen pembiayaan tersedia, tetapi belum cukup efektif menjadi penggerak percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Harmonisasi Regulasi dan Kepastian HukumKesiapan kelembagaan merupakan prasyarat mendasar dalam menjamin keberhasilan suatu kebijakan publik maupun skema pembiayaan pembangunan. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, konsisten, dan terkoordinasi, implementasi kebijakan berpotensi menghadapi hambatan struktural sejak tahap perencanaan. Di berbagai sektor, persoalan tumpang tindih aturan, baik antara regulasi pusat dan daerah maupun antarperaturan sektoral, kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, memperlambat pengambilan keputusan, serta menciptakan ruang tafsir yang berbeda di tingkat pelaksana. Kondisi ini tidak hanya mengganggu efektivitas kebijakan, tetapi juga mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap stabilitas tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, kelemahan harmonisasi regulasi sering kali berdampak pada meningkatnya risiko kegagalan program atau proyek. Ketika kewenangan tidak terdefinisi secara tegas, mekanisme pengawasan tidak terintegrasi, dan standar akuntabilitas belum tersinkronisasi, potensi terjadinya maladministrasi maupun kesalahan prosedural menjadi lebih besar. Dalam konteks proyek strategis atau pembiayaan alternatif, kegagalan administratif dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, baik berupa sengketa kontraktual, temuan audit, maupun proses penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Situasi ini menimbulkan efek psikologis berupa kehati-hatian berlebihan (overcautious behavior) di kalangan birokrasi, yang pada akhirnya memperlambat proses pengambilan keputusan dan eksekusi program. Oleh sebab itu, penguatan kesiapan kelembagaan tidak cukup hanya melalui penyusunan regulasi baru, tetapi juga melalui harmonisasi, penyederhanaan, dan konsolidasi aturan yang telah ada.

Diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami aspek hukum, manajemen risiko, dan tata kelola proyek. Kepastian hukum yang jelas dan sistem pengawasan yang proporsional akan menciptakan keseimbangan antara akuntabilitas dan keberanian mengambil keputusan. Sehingga, pembangunan pun akan dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Semoga.



Original Article


#nasional