Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Koh Erwin, pemasok narkoba ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata Koh Erwin merupakan residivis kasus narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Koh Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar. “Ya, pernah residivis,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima
Mengenai bantahan AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengenal Koh Erwin, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menyampaikan pembelaan.
“Siapa pun boleh menyampaikan haknya, tapi kan perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah itu kalau sudah divonis pengadilan, jadi setiap manusia, equality before the law," kata Eko."Semua berhak punya hak yang sama di depan hukum untuk menyampaikan pembelaan dirinya," sambungnya.Polisi menangkap bandar narkoba Koh Erwin saat hendak melarikan diri ke Malaysia lewat jalur ilegal, Kamis, 26 Februari 2026.
Koh Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika. Dugaan itu semakin kuat setelah adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum polisi untuk melindungi peredaran narkoba di Bima.
"Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin bin Iskandar dalam pengembangan penyidikan diperoleh informasi yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum," ujar Eko.