JAKARTA, iNews.id - Buronan bandar narkoba Ko Erwin akhirnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ko Erwin diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang hingga narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Ko Erwin sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga dilakukan penangkapan tersebut.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko, Jumat (27/2/2026).
Namun, Eko belum merinci kronologi maupun lokasi penangkapan Ko Erwin.
"Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," katanya.
menurutnya, DPO terhadap Ko Erwin diterbitkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026. Pengejaran kemudian diambil alih langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam rilis ciri-ciri, penyidik menyebut nama asli Ko Erwin adalah Erwin Iskandar. Dia memiliki tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam dan berkulit sawo matang.
Ko Erwin diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mobilitas lintas wilayah itu diduga menjadi salah satu faktor yang mempersulit proses pengejaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam perkara tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga miliknya.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan Ko Erwin dan pihak lainnya.