JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan (RS) dengan hukuman 9 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan menandakan dominasi para “pemain” di sektor migas tumbang satu per satu.
Selain Riva, dua petinggi PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations juga dijatuhi hukuman 9 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Kerry Adrianto, anak dari buron Riza Chalid, juga tak luput dari hukuman, ia dijatuhi vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Kerry disebut terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terungkapnya kasus tersebut hingga vonis tak luput dari pengawalan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, kinerja Kejagung layak diapresiasi. Sektor minyak, menurut Suparji, area vital yang selama ini memiliki banyak "ruang gelap" dan sulit terdeteksi.
"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera mengingat bukan hanya menyasar fisik melainkan juga harta kekayaan pelaku. Lewat mekanisme denda dan asset recovery yang besar, kata Suparji, para koruptor dipaksa untuk dimiskinkan.
"Selama ini koruptor tidak jera karena masih bisa menikmati hartanya. Dengan denda dan uang pengganti yang besar, aset mereka akan terkuras sehingga tidak bisa lagi membeli fasilitas mewah di dalam penjara," tuturnya.
Suparji mengatakan, agar jaksa mengawal ketat jika para terdakwa mengajukan banding. "Jaksa harus mengantisipasi agar pengadilan di atasnya tidak menganulir putusan ini. Penguatan putusan di tingkat banding sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini sedang kuat-kuatnya terhadap Kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan Kejagung agar tidak berpuas diri dan mendorong untuk segera memburu pelaku lainnya yang sering muncul dalam persidangan namun belum diadili. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada persepsi tebang pilih.