SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penadahan sepeda motor bodong dalam skala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 87 sepeda motor baru berbagai jenis yang disimpan di gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dua tersangka utama yang ditangkap, yakni berinisial R (43), warga Pekalongan dan S (47), warga Batang.
R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S bertugas menyiapkan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim ke luar daerah.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang. Identitas tersebut digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor ke sejumlah perusahaan leasing.
Setelah kendaraan diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Motor-motor itu justru dikumpulkan dan dikirim ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati apabila KTP nya digunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab karena ini bisa menjadi terlibat bisa dikatakan yang memiliki KTP ini termasuk turut serta mempermudah terjadinya suatu tindak pidana. Jadi tolong kepoad masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan KTP," ujar Brigjen Pol Latif Usman.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum terbit. Sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial AM yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus penyandang dana. AM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas kepada pihak lain. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut berisiko menyeret pemilik KTP ke persoalan hukum.
"Motifnya adalah mereka menggunakan penadahan untuk mendapatkan keuntungan," ucap Kombes Anwar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.