Nasional |

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin sejumlah perusahaan tambang batu bara dan nikel. Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dugaan adanya indikasi pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, sebanyak 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel saat ini sedang dievaluasi. Hingga hari ini, kata dia, baru 250 unit yang selesai diperiksa.

“Dari 250 unit ini, yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, dan jumlahnya akan terus bertambah karena proses evaluasi masih berjalan. Termasuk yang diindikasikan menjadi kontributor banjir,” kata Hanif di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif mengatakan, saat ini KLH tengah menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup, baik yang diselesaikan di luar pengadilan maupun yang berlanjut ke pengadilan.

“Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan melalui lima hingga tujuh kali negosiasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa dari gugatan sengketa lingkungan tersebut, KLH berpotensi menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.

“Penerimaan negara kemungkinan akan cukup besar, mungkin hampir Rp5–6 triliun yang akan kita peroleh dari ketidaktaatan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pembekuan izin maupun penuntutan ganti rugi akibat pencemaran penting dilakukan sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi di 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel cukup besar. Hingga tadi malam, yang terlaporkan baru sekitar 250 unit,” pungkasnya.



Original Article


#nasional