PANDEGLANG, iNews.id - Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Gugatan yang didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (25/2/2026) itu memuat tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Perkara ini berawal dari kecelakaan di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten.
Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dilaporkan dalam kondisi rusak dan berlubang. Pada 27 Januari 2026, seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun tewas setelah diduga terjatuh saat sepeda motor yang ditumpanginya berusaha menghindari lubang.
Saat insiden terjadi, korban tengah dibonceng oleh Al Amin. Akibat kejadian itu, korban tewas, sementara Al Amin mengalami luka parah.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menyampaikan bahwa gugatan telah resmi diajukan ke PN Pandeglang. Dia menilai terdapat unsur kelalaian karena jalan yang rusak tidak segera diperbaiki sehingga membahayakan pengguna.
“Gugatan ini kami ajukan karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia dan klien kami mengalami luka berat,” ujar Raden Elang dikutip dari iNews Banten.
Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga menjelaskan bahwa nilai tuntutan Rp100 miliar tersebut direncanakan untuk kepentingan masyarakat Banten yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak. Dana itu juga disebut akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta seorang sopir ambulans.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten atas gugatan tersebut.