Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan Padel di zona perumahan. Lapangan padel hanya bisa berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balaikota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya, bagi lapangan Padel yang saat ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka Pemprov DKI Jakarta akan melalukan pencabutan izin usahanya. Pramono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendata lapangan Padel yang tidak memiliki PBG.
Baca juga: Pramono Tertibkan Jam Operasional Lapangan Padel di Permukiman Warga
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucapnya.Sedangkan bagi lapangan padel yang telanjur berdiri di kawasan perumahan dan memiliki PBG, Pramono meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal jam buka. Ia meminta jam buka kegiatan padel di perumahan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB.
Lihat video: Lapangan Padel Bising Bikin Warga Pusing, Pramono Buka Suara"Sehingga untuk semua lapangan Padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ucap dia.
Bila aktivitas Padel di perumahan itu menimbulkan kebisingan, maka Pramono meminta agar lapangannya dipasangi alat pengedap suara.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," ucap Pramono.