AMBON, iNews.id - Polda Maluku menyatakan komitmen untuk mengusut kasus siswa madrasah berinsial AT (14) diduga tewas akibat tindakan penganiayaan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku. Saat ini terduga pelaku Bripda MS telah ditahan selama pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan, penanganan kasus sudah dilakukan secara serius oleh Polres Tual terkait kejadian di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, terduga pelaku yang merupakan oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS telah diamankan. Kasusnya kini memasuki proses hukum pidana serta penegakan kode etik Polri.
"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya dikutip dari laman Polda Maluku, Sabtu (21/2/2026).
Selain proses pidana, Bripda MS juga diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Kapolda Maluku.
Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.
Pimpinan Polda Maluku ini juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Kapolda Maluku.
Dia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam kasus penganiayaan siswa madrasah di Kota Tual. Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai tindakan oknum aparat tersebut mencerminkan arogansi penegak hukum.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly.
Dia menilai kasus ini berpotensi melanggar HAM dan kode etik kepolisian. Selly bahkan mendorong hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.
Selain penegakan hukum, Selly mendesak adanya rekonsiliasi antara institusi dan keluarga korban dalam kasus penganiayaan siswa madrasah di Tual. Dia meminta negara menghadirkan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban.
Bentuk pemulihan yang diminta meliputi:
- Pendampingan psikologis jangka panjang- Rehabilitasi medis- Jaminan pendidikan- Restitusi yang layak
“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra berinisial AT (14) menggunakan helm. Insiden penganiayaan ini terjadi di wilayah Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban menyebut pelaku memukul menggunakan helm saat korban mengendarai motor hingga terjatuh dan terseret beberapa meter di sekitar RSUD Maren.
Tak hanya AT, kakak korban Nasrim Karim (15) juga diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.