Nasional |

JAKARTA - Polri menggelar sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Kamis (19/2/2026).

1. Sidang Etik

"Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.  

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 17.00 WIB, di wilayah Tangerang. 

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita.

 

Di dalam koper itu ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.  



Original Article


#nasional