BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin pemusnahan knalpot brong dan berbagai barang bukti tindak pidana dalam jumlah besar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). Pemusnahan 4.599 knalpot brong tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara melindungi masyarakat.
Irjen Rudi menegaskan, pemusnahan knalpot brong bukan sekadar kegiatan simbolis. Langkah itu bertujuan mengembalikan hak masyarakat untuk hidup tenang tanpa gangguan kebisingan.
"Pemusnahan knalpot brong hari ini juga memiliki makna penting, kita mengembalikan hak masyarakat untuk hidup tenang, beristirahat tanpa gangguan serta mencegah konflik sosial akibat kebisingan yang meresahkan," ujar Kapolda Jabar didampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (18/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polda Jabar memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Jumlahnya dinilai sangat besar dan berpotensi merusak kehidupan sosial jika beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, 160.334 butir psikotropika dan obat keras berbahaya, serta 60.999 botol minuman keras ilegal. Selain itu, sebanyak 4.599 knalpot brong turut dimusnahkan.
Menurut Kapolda Jabar, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan tatanan sosial.
Selain pemusnahan knalpot brong, melalui Ditreskrimum Polda Jabar juga mengamankan 1.122 kendaraan hasil tindak pidana. Terdiri dari 1.111 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang kehilangan alat transportasi.
Kapolda Jabar menekankan bahwa bagi sebagian warga, kendaraan bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan menjadi sumber penghidupan untuk berdagang, ojek, kurir, hingga mengantar anak sekolah.
Diketahui, penertiban knalpot brong mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (3) huruf a dan b disebutkan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi emisi gas buang dan kebisingan suara.
Secara sosial, knalpot brong dinilai berpotensi memicu konflik antarindividu hingga antarwilayah akibat kebisingan. Dari aspek higienis, tingkat kebisingan kendaraan 80–175 cc dibatasi 80 dB dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Kapolda Jabar menegaskan, penertiban dan pemusnahan knalpot brong akan terus dilakukan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.