Nasional |

Tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan menetapkan tersangka narkoba patut diapresiasi. Tindakan itu sesuai Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.

"Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka patut diapresiasi," ujar pengamat hukum Prof Henry Indraguna yang juga Guru Besar Unissula Semarang, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus

Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan bila terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mantan Kapolres Bima itu dapat dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.Menurut Ketua Bidang Hukum DPP MKGR ini, sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri harus tegas dan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta psikotropika baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Pengambilan tindakan tidak dipengaruhi oleh opini yang terbentuk di media dan menjadi acuan menghukum tersangka.

"Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," kata Waketum DPP Bapera ini.

Doktor lulusan UNS dan Borobudur ini menambahkan hukuman berat terhadap kasus narkotika menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah. Sebab, narkotika menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi Polri dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.



Original Article


#nasional