JAKARTA – Polri mengungkap peruntukan sejumlah narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Diketahui, koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, narkoba itu diperoleh untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain, Senin (16/2/2026).
Zulkarnain menyebut hal itu diperkuat hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
“Waktu kita periksa urine, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut hendak diperjualbelikan kembali oleh AKBP Didik.
“Enggak ada (indikasi akan dijual),” jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin 9 Februari 2026.