Nasional |

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai perilaku mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang menitipkan koper berisi narkoba kepada oknum Polwan tidak pantas menjadi anggota Polri. Menurut Edi, perilaku Didik Putra tersebut sudah sangat keterlaluan.

"Perilaku oknum pamen ini sangat keterlaluan dan telah menyimpang terlalu jauh. Kita minta Kapolri pecat dan proses secara hukum mantan Kapolres Bima itu," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Minggu (15/2/2026).

Edi menegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat marah ketika mengetahui ada anggota Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan seorang Kapolres.

Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Edi curiga perilaku penyimpangan yang dilakukan mantan pamen Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah dilakukan sejak yang bersangkutan menjabat Kasubdit Narkoba di Polda NTB.

"Kita minta Propam Polri perlu melakukan audit investigasi untuk mendalami bagaimana oknum yang bersangkutan menangani kasus narkoba saat menjabat Kasubdit Narkoba," katanya.

Selain itu, Propam Polri juga perlu mendalami hubungan antara AKBP Didik dengan oknum Polwan Aipda Dianita, anggota Polda Metro Jaya yang dititipi koper berisi narkoba.

Menurut Edi, pemeriksaan terhadap istri AKBP Didik oleh Bareskrim Polri juga sangat penting untuk memastikan apakah ada aliran uang yang mencurigakan ke rekening keluarga.

"Kita perlu curiga dan mewaspadai apakah ada transaksi yang mencurigakan, karena banyak pihak mencurigai ada jaringan narkoba kakap di belakang kasus narkoba di NTB ini," kata penulis buku hukum kepolisian ini.

Seperti diketahui, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.

Selanjutnya, Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi didapat keterangan ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.



Original Article


#daerah