Nasional |

 JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AP (35) terkait dugaan tindak pidana jual beli narkoba. AP ditangkap saat hendak bertransaksi di salah satu SPBU di kawasan Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelidikan bermula dari adanya informasi terkait transaksi narkoba. Polisi pun melakukan pengintaian terhadap AP.

"Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Dari tangan AP polisi mendapati dua bungkus narkotika jeni sabu.Namun tidak selesai sampai di situ polisi kemudian menggeledah kamar kos AP yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hasilnya, polisi mendapati lagi satu bungkus narkotika jenis sabu. Dengan demikian polisi berhasil mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu dari tangan AP.

 

"Tiga bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu," sambung dia.

Eko menjelaskan pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait jaringan yang diduga terlibat. ‘’Sementara pelaku akan langsung dilakukan penahanan,’’pungkasnya.



Original Article


#nasional