BANDUNG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi yang menjadi buronan korupsi selama 10 tahun lebih akhirnya menyerahkan diri Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat (13/2/2026). Setelah lebih dari satu dekade masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan kades di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut kini resmi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan aparat penegak hukum. Yoyo mendatangi Kantor Kejari Bandung, sekaligus menandai berakhirnya pelarian panjang sejak putusan hukum tetap dijatuhkan pada 2013.
“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Fakhri, tim intelijen dan jaksa eksekutor terus melakukan pelacakan dan komunikasi hingga akhirnya Yoyo memilih menyerahkan diri secara sukarela.
Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, jaksa eksekutor langsung menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman," katanya.
Dengan demikian, pelarian buronan korupsi 10 tahun Yoyo Iryadi resmi berakhir. Kejaksaan memastikan tidak ada lagi tunggakan eksekusi perkara lama yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Kasus yang menjerat Yoyo bermula saat dia menjabat sebagai Kepala Desa Linggar pada 2012. Dalam perkara tersebut, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang sebagai perbuatan mandiri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 9 April 2013, Yoyo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2013. Namun, eksekusi tertunda karena Yoyo melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan.
Kini, setelah buronan korupsi 10 tahun Yoyo Iryadi menyerahkan diri, dia harus menjalani konsekuensi hukum yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara hukum hingga tuntas sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi masyarakat.