Nasional |

TTS, iNews.id - Viral video memperlihatkan tindakan tidak pantas seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekaman, terlihat seorang pria memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia 11 bulan.

Satreskrim Polres TTS segera bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu pada Rabu (11/2/2026). Pelaku berinisial JNK, seorang sopir, telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, peristiwa itu terjadi pukul 07.00 WITA ketika JNK menggendong anaknya, berinisial KIK (11 bulan), sambil menenggak miras jenis sopi.  

"Saudara JNK memberikan sedikit minuman tersebut kepada anaknya dengan tujuan lucu-lucuan saja. Aksi itu kemudian direkam oleh rekannya berinisial MK dan diunggah hingga menjadi viral," ujar AKP Wayan Pasek, dikutip dari iNews TTU, Jumat (13/02/2026).

Polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama, tim Buser Satreskrim Polres TTS menangkap JNK di rumahnya bersama barang bukti miras. 

"Kami langsung menuju TKP untuk meminimalisir atensi publik yang mulai memanas di media sosial. Selain pelaku, saksi MK yang merekam video tersebut juga dimintai keterangan intensif di Mapolres TTS," ucapnya.

Peristiwa ini sangat disesalkan, mengingat pemberian alkohol pada balita sangat berbahaya bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana kekerasan terhadap anak atau penelantaran.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengasuh anak dan tidak menjadikan tindakan berisiko sebagai bahan candaan maupun konten di media sosial.  



Original Article


#regional