JAKARTA – Polri memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu, baik melalui proses pidana maupun sidang etik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, penanganan perkara akan berjalan di dua jalur berbeda.
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan bahwa AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
“Betul,” kata Isir saat dikonfirmasi awak media.
Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Nama AKBP Didik mencuat setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang lebih dahulu menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyidikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.
Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2).
Penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan serta mencegah potensi konflik kepentingan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan oleh Mabes Polri biasanya ditempuh apabila kasus dinilai berdampak besar secara institusional.
Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng citra penegakan hukum dan memengaruhi tingkat kepercayaan publik, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.