JAKARTA – Terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat pada Jumat (13/2/2026).
Djuyamto mendaftarkan permohonan kasasi pada Selasa 10 Februari 2026. Namun, hingga kini belum tercantum majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara tersebut di laman SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu dilakukan setelah majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Hakim Ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.
Meski pidana penjara diperberat, pidana denda yang dikenakan tetap Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 140 hari, lebih ringan dibanding putusan sebelumnya selama 6 bulan.
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).