Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (CPO). Kasasi diajukan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara
Sedianya, Djuyamto mendaftarkan kasasi pada Selasa (10/2/2026). Meski begitu, belum tertampil majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini yang tertera dalam laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan "vonis lepas" kasus korupsi CPO, dari 11 tahun msnjadi 12 tahun penjara.Hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Hakim Ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.
Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, pidana denda yang dikenakan kepada Djuyamyo tetap sama, yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).