Nasional |

JEPARA, iNews.id – Polres Jepara menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus pesta minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan enam orang dan dua lainnya kritis. 

Tragedi ini bermula dari pesta miras di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial MR di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Jepara, pada Minggu malam lalu.

Berdasarkan data kepolisian, enam korban tewas teridentifikasi dengan inisial MAZ, FR, S, NU, SH, dan ESW. Selain korban jiwa, dua orang lainnya berinisial SN dan HDY hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan cepat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, Pemilik tempat karaoke sekaligus penyedia miras oplosan berinisial MR, ESW dan S (Penyaji minuman) 

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Untuk memperkuat alat bukti, polisi melibatkan Tim Labfor Polda Jateng guna melakukan autopsi terhadap salah satu jenazah korban.

"autopsi ini bertujuan untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait kandungan zat dalam minuman keras tersebut yang menjadi penyebab pasti kematian para korban," ujar AKBP Hadi Kristanto.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka memiliki peran aktif, mulai dari proses pengoplosan hingga penyajian minuman kepada para tamu karaoke.

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan di antaranya UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP. Penjara maksimal hingga 15 tahun," katanya.

Keenam korban dilaporkan meninggal dunia secara beruntun. Beberapa di antaranya mengembuskan napas terakhir saat masih berada di rumah, sementara sebagian lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong akibat efek racun dari miras oplosan tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras, terutama jenis oplosan yang sangat berbahaya dan sering kali mengandung zat mematikan.



Original Article


#jateng