Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)pada Rabu (11/2/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca juga: Respons Praperadilan Gus Yaqut, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Mellisa menyebut bahwa pada pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK bukanlah KPK sebagaimana panggilan.
Oleh karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, lanjut dia, pihaknya mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya."Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK
Mellisa menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji. Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu."Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," ujarnya.
"Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," sambung Melisa.
Dia menegaskan, Gus Yaqut berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.