JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tak akan tinggal diam jika ada rumah sakit (RS) yang menolak pasien, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) meski statusnya nonaktif.
Budi bahkan meminta masyarakat dan awak media untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus penolakan layanan terhadap peserta PBI JK nonaktif.
"Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan ragu memberi teguran langsung kepada rumah sakit yang melanggar.
“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” tegasnya.
Pasien Penyakit Kronis Tak Boleh Terhenti
Budi menekankan, Pemerintah bersama DPR telah sepakat bahwa pasien PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa jeda.
Ia mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, penderita stroke dan jantung yang harus minum obat secara berkala, hingga anak-anak talasemia yang memerlukan transfusi darah secara rutin.
“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,” kata Budi.
Ia menegaskan, penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, talasemia, stroke, dan jantung tidak boleh mengalami jeda layanan hanya karena persoalan administrasi.
“Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.
Surat Edaran Sudah Diterbitkan
Sebagai langkah konkret, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI JK nonaktif.
“Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,” pungkas Budi.
Dengan peringatan tegas ini, pemerintah memastikan tak ada lagi pasien penyakit kronis yang terhambat akses kesehatannya akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.