Nasional |

JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan keinginan agar kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Taufiq oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengklaim kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut serta berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan para lender.

"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ), tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu. Kita berharap itu dan tidak memungkiri," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pris menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender, termasuk apabila menolak penyelesaian kasus melalui RJ.

"Kalau kemudian teman-teman lender bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar saja. Kita sangat menghargai dan akan terbuka kepada lender untuk memberikan informasi," ujarnya.

 

Meski begitu, ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.

"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan (nilai pengembalian). Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.

 

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI juga disita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP; dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.



Original Article


#nasional