JAKARTA - Praktisi hukum Febri Diansyah menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai rawan menjadi pasal karet.
Menurut Febri, pasal tersebut berisiko ditafsirkan secara subjektif dan digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda atau kritik di ruang publik, padahal tidak melakukan perbuatan pidana.
“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri, Senin (2/2/2026).
Febri menjelaskan, asas legalitas secara tegas diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Ia menuturkan, asas tersebut lahir dari pengalaman sejarah ketika penguasa memiliki kekuasaan absolut untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan selera atau kepentingan subjektif. Karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang dan peraturan daerah yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.
“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang pembentukannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR atau DPRD,” ujarnya.
Febri menegaskan, aturan di bawah undang-undang seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi tidak boleh memuat ancaman pidana.
Ia menilai, kekhawatiran akan pemidanaan berbasis tafsir subjektif saat ini semakin nyata, termasuk dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Karena itu, ia mendesak agar praktik penggunaan pasal pidana yang bersifat karet segera dihentikan.
“Kembalilah ke rumusan pidananya. Hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegas Febri.
Lebih jauh, Febri menekankan bahwa dialog dan perdebatan di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, selama tidak disertai rekayasa fakta atau informasi.
“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana,” ujarnya.
Ia mengibaratkan perbedaan pendapat di ruang publik dengan perbedaan sudut pandang antara jaksa dan advokat di persidangan. Menurutnya, proses peradilan justru bertujuan untuk menguji berbagai pandangan tersebut secara terbuka.
“Sidang itu terbuka untuk umum. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu justru semakin baik,” katanya.
Febri menilai, uji materi Pasal 21 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menegaskan batasan yang jelas antara kritik, dialog publik, dan perbuatan pidana.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pasal karet bukan hanya isu akademik atau kepentingan segelintir pihak, melainkan ancaman serius bagi seluruh warga negara.
“Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Hukum pidana harus melindungi masyarakat, baik dari kejahatan maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus seimbang,” pungkasnya.