Nasional |

CILACAP, iNews.id - Motif pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku tega menghabisi nyawa korban karena terdorong nafsu bejat untuk mencabulinya akibat kebiasaan mengonsumsi konten pornografi.

Kasus pembunuhan balita perempuan berusia 4 tahun ini diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap. Pelaku berinisial GR alias Gusti Rehan (23) ditangkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, motif pembunuhan ini didorong oleh perilaku menyimpang pelaku yang merupakan pemuda pengangguran untuk mencabuli korban.

"Pelaku ini tetangga korban. Motifnya karena kerap menonton video porno dari handphone sehingga timbul nafsu berbuat bejat kepada korban," katanya, Sabtu (31/1/2026).

Saat kejadian, pelaku bertemu korban lalu menggunakan modus dengan membujuk dan memaksanya masuk ke dalam rumahnya. Saat dalam rumah, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana.

"Korban menangis dan berteriak ketakutan, pelaku panik lalu membekap mulut korban dan membawanya ke kamar mandi. Korban lalu dibenamkan dalam ember berisi air hingga meninggal," ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, setelah korban meninggal dunia, pelaku masih tetap melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Korban dicabuli dalam kondisi sudah menjadi mayat. Selanjutnya jasad korban dibungkus menggunakan kantong plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

Karung berisi jasad korban kemudian di sembunyikan dengan cara diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutup material asbes hingga akhirnya ditemukan warga.

Setelah penyelidikan, pelaku yang merupakan tetangga korban ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah. Dia dketahui tinggal mengontrak rumah bersama orang tuanya di Cilacap yang menjadi lokasi kejadian.

"Kami sudah mengamankan pelaku di Purbalingga. Jenazah korban ditemukan pukul 06.30 WIB, pelaku kami tangkap pukul 17.30 WIB jadi kurang dari 12 jam. Saat ini pelaku sudah kami bawa dari Purbalingga ke Polresta Cilacap," katanya.

Dalam kasus mayat dalam karung yang merupakan korban pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember, kantong plastik, karung putih. Selain itu juga diamankan material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, korban berinisial EH, balita berusia 4 tahun, sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam. Jasad korban ditemukan pada Jumat (30/1/2026) pagi di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus karung.



Original Article


#jateng