Nasional |

CILACAP, iNews.id - Pembunuhan balita perempuan berusia 4 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap yang tak lain tetangga korban.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan, Jumat (30/1/2026).

"Kami sudah mengamankan pelaku di Purbalingga. Jenazah korban ditemukan pukul 06.30 WIB, pelaku kami tangkap pukul 17.30 WIB jadi kurang dari 12 jam. Saat ini pelaku sudah kami bawa dari Purbalingga ke Polresta Cilacap," katanya, Sabtu (31/1/2026).

Identitas pelaku berinisial GR atau Gusti Rehan pemuda berusia 23 tahun. Dia tetangga korban yang mengontrak rumah bersama orang tuanya di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Cilacap mengungkapkan, motif pelaku didorong oleh perilaku menyimpang yang kerap mengonsumsi konten pornografi.

"Pelaku ini tetangga korban. Motifnya karena kerap menonton video porno dari handphone sehingga timbul nafsu berbuat bejat," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku cara membujuk dan memaksa korban masuk ke dalam rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya, namun tidak menemukan siapa pun di rumah tersebut.

Korban kemudian bertemu pelaku dan dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku. Saat itulah tangan korban digenggam dan dipaksa membuka celana.

"Korban menangis dan berteriak ketakutan, pelaku panik lalu membekap mulut korban dan membawanya ke kamar mandi. Korban lalu dibenamkan dalam ember berisi air hingga meninggal," ujarnya.

Setelah korban meninggal, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. Dia kemudian membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik lalu memasukkannya ke dalam karung.

Selanjutnya karung berisi jasad korban diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutup menggunakan material asbes hingga akhirnya ditemukan warga.

Pada kasus mayat dalam karung ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ember, kantong plastik, karung, hingga material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, korban berinisial EH, balita berusia 4 tahun, sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam sejak Kamis (29/1/2026). Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) pagi di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus karung.

Kasus mayat dalam karung ini menggemparkan warga setempat hingga dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi yang menyelidikinya menangkap pelaku kurang dari 12 jam usai kejadian.



Original Article


#jateng