SLEMAN, iNews.id – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR.
Kombes Edy dicecar anggota DPR terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas istrinya.
Cecaran datang salah satunya dari anggota Komisi VIII DPR, Safaruddin. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu mengecam keras ketidaktahuan Kapolres Sleman terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketegangan bermula saat Safaruddin melontarkan pertanyaan mendasar mengenai waktu berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kombes Edy menjawab dengan terbata-bata yang memicu kegeraman legislator PDI Perjuangan tersebut.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," sentil Safaruddin saat mendengar jawaban yang dianggap tidak tegas.
Puncak kekesalan Safaruddin terjadi saat Kombes Edy salah menjawab pertanyaan mengenai Pasal 34 KUHP baru. Alih-alih menjelaskan substansi pasal, Kapolres justru menjawab tentang restorative justice.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" ujar mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut.
Mendapat cecaran pertanyaan tersebut, Kombes Edy tidak banyak berbuat dan hanya mengaminkan. Nah, berikut profil lengkap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.
Profil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy SetyantoEstafet kepemimpinan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman resmi bergulir. Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi menjabat sebagai Kapolresta Sleman, menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang berpindah tugas menjadi Dirlantas Polda DIY.
Kehadiran Kombes Pol Edy Setyanto membawa harapan baru bagi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Sleman yang dikenal sebagai daerah dinamis dengan mobilitas warga yang tinggi.
Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Sebagai perwira menengah yang lahir dari rahim kepolisian di milenium baru, Edy dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas dan kedekatan dengan nilai-nilai religius, yang tercermin dari gelar K.H. yang ia sandang.
Rekam Jejak KarirSebelum mendapatkan amanah memimpin wilayah hukum Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto memiliki rekam jejak yang solid di bidang pendidikan kepolisian. Jabatan terakhir yang ia emban adalah sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Pengalamannya dalam menempa bintara-bintara muda di SPN menjadi modal penting dalam memimpin personel Polresta Sleman. Edy dikenal sebagai perwira yang disiplin namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada anggotanya maupun masyarakat.
Menjabat sebagai Kapolresta Sleman bukanlah tugas yang ringan. Wilayah Sleman merupakan salah satu jantung ekonomi dan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tantangan seperti penanganan kejahatan jalanan, pengamanan objek vital, hingga manajemen lalu lintas di daerah pariwisata sudah menanti di depan mata.
Kombes Pol Edy Setyanto diharapkan mampu melanjutkan inovasi-inovasi yang telah dibangun oleh pendahulunya, Kombes Pol Yuswanto Ardi, sembari membawa perspektif baru dalam pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif.
Biodata Singkat:
Nama: Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, S.I.K., K.H.Asal: Demak, Jawa Tengah.Pendidikan: Akpol Lulusan Tahun 2000.Jabatan Sebelumnya: Kepala SPN Polda Jambi.Jabatan Saat Ini: Kapolresta Sleman (Januari 2026).Diketahui, kasus Hogi Minaya akhirnya menemui titik terang di tingkat kejaksaan. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026).
“Kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban, sudah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” jelas Bambang.
Kendati kasus telah ditutup, performa Kapolres Sleman dalam rapat tersebut menjadi catatan serius Komisi III DPR terkait kualitas kepemimpinan dan pemahaman hukum aparat kepolisian di level wilayah.
Komisi III DPR mengeluarkan rekomendasi tegas terkait kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (28/1/2026), Komisi III meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya (SP3), bukan sekadar diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kesimpulan ini diambil setelah para legislator mendengar keterangan langsung dari Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya yang hadir didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apa yang dilakukan Hogi bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan aksi pembelaan diri atau penegakan hukum secara mandiri saat mengejar pelaku kejahatan.
"Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, jika diselesaikan melalui RJ, status Hogi tetap dianggap sebagai orang yang melakukan kesalahan namun dimaafkan. Sementara Komisi III menilai Hogi sejak awal tidak layak menyandang status tersangka karena perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.