Nasional |

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen  (Purn) Rikwanto, mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Hal ini terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

1. Cecar Kapolres Sleman

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan, bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penanganan hukumnya dianggap salah kaprah.

Menurut Rikwanto, yang merupakan mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen, tewasnya penjambret tersebut adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal. Ia menekankan, ini adalah satu kasus dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), bukan dua kasus terpisah.

"Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas," ujar Rikwanto di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP. setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi. Menurutnya, unsur "kelalaian" atau "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Kalau mau jujur, enggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Enggak ada lalai, enggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tuturnya.

Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

 

"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," tuturnya.

Di sisi lain, Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka DPR dengan Komisi III DPR. Permohonan maaf itu dilayangkan setelah pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Hogi Minaya.

"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Kapolres.

Dia mengklaim bahwa apa yang dirasakan Hogi Minaya itu sama sebenarnya sama dengan apa yang dirasakannya. Namun, kata dia, pihak kepolisian hanya mau melihat kepastian hukum semata.

"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujarnya.  



Original Article


#nasional