Nasional |

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penjual es gabus atau es kue jadul, Sudrajat (49) dianiaya dua oknum aparat di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa yang viral di media sosial itu menuai reaksi keras netizen dan masyarakat. 

Kini, kedua oknum aparat yang menuding dagangan es tersebut mengandung spons atau kapas telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari masing-masing kesatuannya. Tindakan oknum tersebut dinilai sewenang-wenang terhadap rakyat kecil tanpa bukti medis yang kuat. 

Kasus tersebut pun mendapat sorotan pejabat negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meyakini mereka akan diproses secara internal oleh instansi mereka. 

"Baik penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril di kantor Kemenkumhamimipas, Rabu (28/1/2026). 

Berikut deretan fakta yang terungkap dalam kasus pedagang es gabus dianiaya polisi dan tantara.

7 Fakta Penjual Es Gabus Dianiaya Polisi-Tentara

1. Kronologi Kejadian

Pedagang es gabus, Sudrajat menuturkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pagi. Saat sedang berjualan menyusuri Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ia dihampiri sekitar lima orang yang langsung mempertanyakan asal-usul dan bahan dasar es kue miliknya.

Pedagang es gabus atau jadul, Sudrajat kini tak lagi bekerja setelah dipecat bos pemilik usaha es usai insiden penganiayaan. (Foto: iNews)

Dalam rekaman video, salah satu oknum tampak memegang es tersebut lalu membakarnya untuk membuktikan tudingan bahwa es itu mengandung bahan sintetis berbahaya. Ironisnya, meski es tersebut terlihat meleleh layaknya es pada umumnya, para pria tersebut tetap melakukan tindakan represif.

"Mereka tanya ini bahannya apa, saya bilang ini es asli pasokan pabrik di Depok. Saya sudah jualan es ini selama 30 tahun. Tapi mereka malah meremas dan membejek dagangan saya sampai hancur," ungkap Sudrajat dengan nada sedih, Selasa (27/1/2026).

2. Ditendang hingga Dagangan Dibejek

Tak berhenti pada pengrusakan barang, Sudrajat mengaku mendapatkan tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penendangan. Sekitar 150 buah es kue yang ia bawa hancur total dan tidak bisa dijual kembali.

Hingga tiga hari setelah kejadian, Sudrajat mengaku belum berani kembali berjualan. "Saya masih trauma dan takut kalau kejadian serupa terulang lagi," ujarnya.

3. Dipecat dan Dilarang Jualan

Setelah mendapat perlakuan represif dari oknum aparat lantaran dituduh menjual es berbahan spons hingga dagangannya dirusak, Sudrajat kini dipecat bos pemilik usaha es gabus.

“Sekarang saya dipecat, diberhentiin sama bos. Itu gara-gara es saya rusak semua. 150 buah es hancur karena dibejek-bejek aparat itu,” kata Sudrajat saat ditemui iNews di rumahnya Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).

4. Hasil Uji Laboratorium Es Dinyatakan Aman

Merespons kegaduhan tersebut, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk es yang viral tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel, mulai dari es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat, dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Tidak ditemukan adanya kandungan spons atau kapas sebagaimana yang dituduhkan dalam video.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah meninjau langsung lokasi produksi es di wilayah Depok. Hasil penelusuran memastikan bahwa proses pembuatan es telah sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.

5. Banjir Bantuan dan Simpati

Gelombang simpati dan dukungan terus mengalir bagi Sudrajat, pedagang es kue gabus yang sempat viral karena diintimidasi dan dituduh menjual es berbahan spons. 

Penjual es kue gabul Sudrajat mendapat bantuan sepeda motor dari Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras. (Foto: iNews)

Setelah hasil laboratorium menyatakan dagangannya aman dikonsumsi, kini giliran berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Kepolisian, hingga Gubernur Jawa Barat turun tangan membantu pemulihan ekonomi dan mental Sudrajat.

Kasus yang bermula dari tuduhan tak berdasar tersebut kini berbalik menjadi berkah bagi Sudrajat yang sempat trauma dan berhenti berjualan selama tiga hari.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mendatangi langsung kediaman Sudrajat untuk memberikan dukungan moril dan bantuan langsung berupa sepeda motor serta modal usaha.

Kapolres mengatakan, secara administratif kependudukan, Sudrajat merupakan warga Kampung Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, namun secara administrasi hukum masuk wilayah Polres Metro Depok.

“Ya, secara administrasi kependudukan Pak Sudrajat ini warga Kabupaten Bogor, tapi secara beliau masuk wilayah hukum kami. Sehingga, kami hadir di sini untuk memberikan bantuan moril,” kata kapolres.

6. Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf setelah anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi menuding seorang pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, mengandung bahan spons.

“Terkait tentang pedagang es yang viral beberapa waktu, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila di dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami yakni Bhabinkamtibmas ada persepsi yang kurang baik atau kurang tepat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Propam memeriksa polisi yang menuding penjual es kue pakai spons. (foto: screenshot)

Budi menambahkan, kegiatan aparat dilapangan sejatinya bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai keamanan pangan. Dia menegaskan, Polri tidak pernah mematikan usaha dari pedagang UMKM.

7. Oknum Polisi Terancam Sanksi

Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding penjual es jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, berbahan spons diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran etik.

"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026). 

Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. 



Original Article


#jabar