Nasional |

LUMAJANG, iNews.id – Sanksi berat kini menanti oknum tenaga kesehatan berstatus PPPK di Puskesmas Randuagung, Kabupaten Lumajang usai kedapatan menyembunyikan 240 butir pil koplo dalam kemaluan. 

Pelaku berinisial EA itu ditangkap petugas Lapas Kelas II B saat hendak menyelundupkan barang haram tersebut. Ratusan butir pil koplo itu rencananya diserahkan ke sang suami yang kini ditahan di Lapas Lumajang akibat kasus narkoba.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-B Lumajang, Pramita Ananta Priana mengatakan, aksi pelaku terendus saat ia hendak memasuki ruang kunjungan. Petugas penggeledahan fisik merasa curiga dengan gerak-gerik EA yang tampak gelisah dan tidak tenang.

“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sebuah utas tali yang terhubung ke arah kemaluan pelaku,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua bungkusan kondom yang berisi total 240 butir pil berlogo "Y". Pil-pil tersebut sengaja dimasukkan ke dalam kemaluannya untuk mengelabui pemeriksaan petugas keamanan gerbang utama. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata dia, EA mengaku melakukan hal tersebut atas perintah suaminya yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Lumajang. 

"Kami menggagalkan penyelundupan 240 butir pil yang diduga logo Y. Modusnya, pelaku membungkus pil dengan kondom dan dimasukkan ke dalam kemaluannya. Petugas curiga karena gerak-geriknya tidak wajar," ujar Pramita.

Kejadian ini sangat disayangkan mengingat pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK yang bekerja di instansi kesehatan. Kini, selain terancam hukuman pidana, EA juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga medis.

Untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, petugas Lapas telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ratusan butir pil koplo tersebut ke Satreskoba Polres Lumajang.



Original Article


#jatim